Denpasar, Unit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan
Empat pengedar obat-obatan farmasi tanpa izin resmi dan para pelaku berbeda jaringan.
Pelaku bernama Binar Ananta Loka, 23 (jaringan Pulau Jawa) dan Haryadi, 43, Mislan, 22, dan Ahmad Heru Santoso, 27 (jaringan Jakarta) diringkus Satreskrim Polresta Denpasar. Para pelaku ini ditangkap pada tempat dan waktu berbeda. Dari tangan mereka disita ribuan butir obat penenang dalam bentuk pil.
Demikian dijelaskan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H. kepada media, Senin (12/12/22).
Pertama, polisi menangkap tersangka Binar di kos tempat tinggalnya di Jalan Tukad Pule Nomor 42, Kecamatan Denpasar Selatan, Jumat (2/12) pukul 12.40 Wita. Dari tangan pelaku asal Banyuwangi, Jawa Timur ini diamankan barang bukti berupa obat-obatan farmasi tanpa izin yang dikemas dalam dua botol plastik masing-masing berisi 1.000 tablet warna putih logo Y, tiga bungkus plastik masing-masing berisi 1.000 tablet warna kuning logo NOVA, satu kardus bekas pembungkus warna cokelat, dan satu HP Oppo F5 warna violet.
Sementara tersangka Haryadi, Mislan, dan Heru ditangkap kos tempat tinggal ketiganya di Jalan Karangsari, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Rabu tanggal (7/12) pukul 19.00 Wita. Dari tangan ketiga tersangka ini diamankan barang bukti obat-obatan tanpa izin, terdiri dari 159 butir pil obat penenang warna kuning, 32.000 butir pil obat penenang warna putih di kemas dalam 16 botol plastik warna putih, kardus paket yang diterima pelaku Haryadi dari kurir expedisi. Selain iti juga mengamankan sepeda motor dan HP yang digunakan pelaku untuk transaksi kepada konsumen.
"Penangkapan terhadap para tersangka ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat ke tim Opsnal Unit IV Tipidter Polresta Denpasar yang langsung melakukan penyelidikan " ucap Kapolresta.
Sebelum menangkap tersangka Binar, polisi melakukan pembuntutan terhadap kurir ekspedisi yang menghantar kiriman yang diduga obat-obatan.
"Akhirnya kurir yang dicurigai itu berhenti di kos tersangka yang sebelumnya sudah diincar petugas dan saat serah terima barang langsung disergap perigaa, " tambah Kapolresta.
Barang yang baru diterima tersangka saat itu berupa dua botol plastik yang masing-masing berisi 1.000 tablet warna putih logo Y dan tiga bungkus plastik masing-masing berisi tablet warna kuning logo NOVA.
"Berdasarkan keterangan tersangka, obat-obatan tanpa izin itu didapatkan dari sesorang bernama Bella yang diketahuinya berada di Pulau Jawa dengan cara membeli dan memesan. Tersangka mengakui tidak pernah bertemu secara langsung dengan Bella. Dia hanya berkomunikasi melalui telepon. Obat-obatan ini tidak memiliki izin edar resmi. Tersangka mendatapkan keuntungan dua kali lipat dari penjualan obatan ini," ungkap Kombes Bambang.
Selanjutnya Penangkapan terhadap tersangka Haryadi, Mislan, dan Heru juga berawal dari adanya laporan dari masyarakatmasyarakat pada Selasa (6/12). Berdasarkan informasi itu, Opsnal Unit IV Tipidter Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka sehari berikutnya.
Para tersangka mengaku mendapat kiriman obat-obatan penenang dari seseorang yang bernama Radja di Jakarta. Para tersangka ini mengaku mengedarkan obat penenang tanpa izin ini sejak September 2022. Para tersangka ini juga mengaku mendapatkan keuntungan dua kali lipat.
"Para tersangka dijerat Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja perubahan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tandasnya.
Posting Komentar