Gelapkan Uang Pajak, Vivin Aryantini di Rutan Polres Badung

 


Polda Bali, Polres Badung 


Vivin Aryantini (31) asal Sukawati Gianyar diduga menggelapkan pajak milyaran rupiah dari PT HAKERSEN BALI, kini meringkuk di rumah tahanan Polres Badung. 


Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH mengatakan kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan terduga Vivin Aryantini dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung. Terduga merupakan karyawan bagian akunting dan pajak PT HAKERSEN BALI yang menggelapkan pajak sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2021.


"Karena tersangka diduga menggelapkan semua pembayaran Pajak Perusahaan PT HAKERSEN BALI yang selama ini sudah di bayar Perusahaan ke Kantor Pajak KPP Denpasar Barat. Namun faktanya uang untuk membayar Pajak tidak di setorkan/di bayarkan ke Kantor Pajak Denpasar Barat oleh tersangka," kata AKBP Leo Dedy Defretes.


Semua barang bukti sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Badung, guna pemeriksaan lebih lanjut. "Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," terangnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama