WNA Asal Polandia Di Deportasi lmigrasi Singaraja Terjerat kasus Skimming ATM

 


Singaraja ,RN - WNA Asal Polandia di Deportasi Kantor lmigrasi Singaraja Senin, 21 November 2022 


Menurut Kepala Kantor lmigrasi Singaraja Nanang Mustofa menjelaskan bahwa WNA berkewarganegaraan Polandia dengan inisial DPL (Lk) karena telah usai menjalani hukuman pidana.


" WNA tersebut diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada pukul 21.45 WITA dengan penerbangan Singapore Airlines Nomor SQ947 (Denpasar – Singapura) dengan tujuan akhir Frankfurt, Jerman, kemudian dilanjutkan dengan perjalanan bus menuju Polandia" Jelas Nanang Mustofa 


Ia juga menerangkan 

WNA tersebut merupakan ex narapidana yang telah melanggar Pasal 33 jo. Pasal 49 

UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan 

putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor:95/Pid.Sus/2019/PN AP dengan masa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 3 (tiga) bulan. 


WNA yang terjerat kasus skimming ATM tersebut, masuk ke Indonesia pada tanggal 03 Agustus 2019 dengan menggunakan bebas visa 

kunjungan.


"  Yang bersangkutan dijemput dan diterima oleh Imigrasi Singaraja pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 dari Lapas Kelas IIB Karangasem karena sudah selesai menjalani hukuman." Lanjut Nanang .


Selanjutnya, WNA tersebut ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Singaraja sambil 

menunggu dan memenuhi semua kelengkapan administrasi. Yang bersangkutan dikenakan 

Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


 " Orang asing dimaksud 

telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta tidak 

menghormati dan tidak mentaati peraturan perundang-undangan" Tutupnya 


Iskandar

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama