Singaraja ,RN - WNA Asal Polandia di Deportasi Kantor lmigrasi Singaraja Senin, 21 November 2022
Menurut Kepala Kantor lmigrasi Singaraja Nanang Mustofa menjelaskan bahwa WNA berkewarganegaraan Polandia dengan inisial DPL (Lk) karena telah usai menjalani hukuman pidana.
" WNA tersebut diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada pukul 21.45 WITA dengan penerbangan Singapore Airlines Nomor SQ947 (Denpasar – Singapura) dengan tujuan akhir Frankfurt, Jerman, kemudian dilanjutkan dengan perjalanan bus menuju Polandia" Jelas Nanang Mustofa
Ia juga menerangkan
WNA tersebut merupakan ex narapidana yang telah melanggar Pasal 33 jo. Pasal 49
UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan
putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor:95/Pid.Sus/2019/PN AP dengan masa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 3 (tiga) bulan.
WNA yang terjerat kasus skimming ATM tersebut, masuk ke Indonesia pada tanggal 03 Agustus 2019 dengan menggunakan bebas visa
kunjungan.
" Yang bersangkutan dijemput dan diterima oleh Imigrasi Singaraja pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 dari Lapas Kelas IIB Karangasem karena sudah selesai menjalani hukuman." Lanjut Nanang .
Selanjutnya, WNA tersebut ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Singaraja sambil
menunggu dan memenuhi semua kelengkapan administrasi. Yang bersangkutan dikenakan
Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
" Orang asing dimaksud
telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta tidak
menghormati dan tidak mentaati peraturan perundang-undangan" Tutupnya
Iskandar
Posting Komentar