Polresta Jayapura Kota-, Polsek Heram limpahkan tersangka FE beserta barang buktinya atas tindak pidana pengeroyokan kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (23/11) Siang.
Tersangka FE diserahkan beserta barang bukti atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 406 / IX / 2022 / Papua / Resta jpr kota / Sek Heram, Tanggal 25 September 2022 tentang Pengeroyokan.
Kapolsek Heram AKP Frengky Rumbiak saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka FE diserahkan kepada Jaksa Penununt Umum karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21).
"FE terlibat dalam kasus pengeroyokan yang di lakukannya kepada korban bernama Demianus Pulalo, FE melakukan pengeroyokan dengan menggunakan satu buah besi beton." Pungkasnya.
Lebih lanjut kata Kapolsek, tersangka FE diserahkan oleh penyidiknya yakni Bripka Hengky Gultom, S.H dan Brigpol Christian Unawekla kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Rosma Yunita Paiki, S.H.
Atas perbuatan tersangka tersebut dirinya disangkakan Pasal 170 ayat (1) & (2) ke 1e KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.(*)
Penulis : Edgard
Posting Komentar