Polresta Jayapura Kota-, Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura penyidik Polsek Jayapura Selatan melimpahkan tersangka SS (25) beserta barang bukti atas perkara Pembunuhan. Penyidik serahkan tersangka SS kepada Jaksa Penuntut Umum, Jumat (25/22) Siang.
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka tersebut, dimana tersangka SS diserahkan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21).
Tersangka SS di proses hukum atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP /545 / VIII / 2022 / Sek Japsel, tgl 28 Oktober 2022 tentang Pembunuhan yang dilakukannya terhadap korban.
"SS terlibat dalam kasus pembunuhan yang dilakukannya pada korban bernama Asrin dengan memukul korban menggunakan parang pada bagian kepala namun di tahan oleh tangan korban," pungkasnya.
Lebih lanjut kata Kapolsek, ketika parang sempat jatuh ke tanah, tersangka langsung mengambil parang tersebut dan memukul korban pada bagian kepala, dagu dan perut membuat korban terjatuh dan meninggal dunia karena kehabisan darah.
Ia juga menambahkan, tersangka SS diserahkan oleh penyidiknya yakni Ipda Muhammad Mirwan, S.Tr.K bersama Aiptu Syaharuddin Lette dan Aipda Pegik Yanuar kepada Jaksa Penuntut Umum Bernama Achmad Koradubun, S.H
Atas perbuatan tersangka tersebut dirinya disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.(*)
Penulis : Edgard
Posting Komentar