Polresta Jayapura Kota-, Polsek Abepura melalui penyidiknya melimpahkan dua tersangka pria berinisial TK (28) dan NG (25) beserta barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (18/11) Siang.
Keduanya diproses hukum karena merupakan pelaku Pencurian dengan pemberatan terhadap korban bernama Selly Tandipayung yang dilakukannya pada tanggal 23 September 2022 pukul 04.33 Wit lalu.
Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H mengatakan, keduanya diserahkan beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21).
"Tersangka TK dan NG melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Furia BPD Kehutanan Distrik Abepura Kota Jayapura. Dimana dirinya mengambil 1 unit Sepeda Motor Kawasaki D-Tracker dengan cara menyambung kabel stop kontak," pungkasnya.
Lebih lanjut kata Kapolsek, tersangka diserahkan beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Rosma Yunita Paiki, S.H.
Ia juga menambahkan, atas perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke - 3 dan ke - 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)
Penulis : Edgard
Posting Komentar