Probolinggo, Rakyatnusantara.net -
Satreskrim Polres Probolinggo beserta Unit Reskrim Polsek Kuripan dalam waktu singkat berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan di Desa Wonosari, Kuripan, Kabupaten Probolinggo pada Sabtu (26/11/2022) dini hari.
Diketahui pelaku pembunuhan adalah Alim (28), sementara korbannya bernama Suto Efferi. Pelaku dan korban merupakan warga Desa Wonosari, Kuripan, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan yang terjadi di Kuripan ini berlatar motif asmara yang terjadi antara istri pelaku dengan korban.
"Jadi pelaku ini posisinya sedang bekerja di Kalimantan. Mendengar ada kabar asmara tersebut, pelaku kemudian pulang tanpa memberitahu istrinya guna memastikan kebenaran kabar tersebut," kata Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi kepada awak media, Senin (28/11/2022) saat konferensi pers kasus tersebut.
Setelah memastikan kebenaran kabar tersebut, pelaku memantau keberadaan korban sehari-hari.
Pada hari Jum'at (25/11/2022), korban meninggalkan rumahnya dengan berpamitan kepada istrinya untuk bekerja sehari hari sebagai tukang ojek dan membawa parang yang nantinya akan digunakan untuk mencari rumput.
"Kesempatan itulah yang digunakan oleh pelaku dengan mencegat korban hingga melakukan penganiayaan dengan menyabetkan celurit yang dibawanya ke tubuh korban hingga tewas bersimbah darah," ungkap Kapolres AKBP Teuku Arsya Khadafi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rahmad Ridho Satrio mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan kurang dari 24 jam. Penangkapan adanya informasi masyarakat yang melapor ke Polsek Kuripan tentang adanya penemuan mayat dengan luka bacok disekitar tubuhnya.
Dari informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuripan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Probolinggo menuju lokasi guna melakukan olah TKP.
"Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi disekitar lokasi, pelaku pembunuhan mengarah kepada saudara Alim dan saat kami lakukan penangkapan, ia tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya," terang Kasat Reskrim AKP Rahmad Ridho Satrio.
Dia tegaskan, tersangka terancam Pasal 338 KUHP sub Pasal 351 ayat (3) KUHP, Dugaan tindak pidana pembunuhan subsider penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara. (Bro)
http://dlvr.it/SdXQGK
http://dlvr.it/SdXQGK
Posting Komentar