Polresta Jayapura Kota-, Polsek Abepura melimpahkan tersangka RC (31) beserta barang bukti atas perkara tindak pidana penipuan kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (22/11) Siang.
Tersangka RC diserahkan beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P.21) dan siap untuk disidangkan.
Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H saat dikonfirmasi mengatakan, Tersangka RC diserahkan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 765 / IX/ 2022 / Papua / Resta jpr kota / Sek Abepura, Tanggal 26 September 2022 atas tindak pidana penipuan dengan korban bernama Boni Iwanggin.
"RC melakukan tindak pidana penipuan yang mana dirinya mengaku sebagai jasa layanan Weeding Organizer (WO) untuk acara pernikahan korban Boni, tersangka meminta uang kepada korban sebesar Rp. 28.000.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah), untuk Dekorasi, baju pengantin dan rias pengantin, Sound system serta catering (menu makanan)," pungkasnya.
Lebih lanjut kata Kapolsek, setelah menerima uang dari korban, tersangka langsung kabur membawa uang milik korban dan tidak bertanggung jawab melaksanakan kewajibannya yakni sebagai jasa Wedding Organizer.
"Setelah kabur dan melarikan diri, uang dari hasil penipuan tersebut digunakan tersangka untuk bersenang-senang," imbuhnya.
Ia juga menambahkan, tersangka RC diserahkan beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Rosma Yunita Paiki, S.H dan atas perbuatannya, dirinya dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.(*)
Penulis : Edgard
Posting Komentar