Badung,RN - Kejari Kab . Badung Bali melaksanakan Pembacaan Surat Tuntutan Terhadap Terdakwa dengan Inisial NAWP dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BUMN di
Kabupaten Badung.Senin, tanggal 28 November 2022 .
Berdasarkan press release kasi Intel l Made Gde Bamaxs Wira Wibowo .S.H.,M.H seijin Kepala Kejaksaan Negeri Badung lmran Yusuf .S.H.,M.H , menerangkan bahwa pelaksanaan tersebut di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar dengan membacakan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung terhadap terdakwa dengan inisial NAWP dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Badung.
Menurut Bamax Proses persidangan yang telah berjalan selama kurang lebih 3 (tiga) bulan ini telah melewati beberapa tahapan, dimulai dengan pembacaan surat dakwaan lalu dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Selanjutnya dalam tahap pembuktian telah dihadirkan alat bukti antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Selama proses persidangan telah diperiksa sebanyak 17 (tujuh belas) orang saksi, 3 (tiga) orang ahli dan dihadirkan alat bukti surat dan petunjuk serta terdakwa NAWP sendiri telah diperiksa sesuai dengan ketentuan Pasal 184 s.d. 189 KUHAP oleh tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Badung.
Pembacaan terhadap surat tuntutan terdakwa NAWP telah mempertimbangkan fakta dalam persidangan, serta telah dipertimbangkan pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa hingga dalam amarnya penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Badung menuntut menyatakan terdakwa NAWP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NAWP berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, kemudian menghukum terdakwa NAWP dengan pidana denda sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan, dan membebankan kepada terdakwa NAWP membayar uang pengganti sebesar Rp 1.761.178.577,00 (satu milyar tujuh ratus enam puluh satu juta seratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan.
Terhadap barang bukti yang telah dilampirkan dalam daftar barang bukti penuntut umun menuntut agar dikembalikan kepada salah satu Bank BUMN yang ada di Kabupaten Badung yakni uang tunai sebesar Rp 500.000,00, (lima ratus ribu rupiah) uang tunai sebesar Rp 7.186.000,00 (tujuh juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) dan uang tunai sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk dikembalikan selanjutnya diperhitungkan sebagai uang pengganti perhitungan kerugian keuangan negara.
Berakhirnya pembacaan surat tuntutan oleh penuntut umum Luh Heny Febriyanti Rahayu, S.H., M.Kn, dan Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H. pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, tim penasihat hukum terdakwa selanjutnya mengajukan nota pembelaan (pleidoi) dan sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Posting Komentar