Imran Yusuf Kepala Kejaksaan Negeri Badung Berikan Restorative Justice Kepada Kadek Joni Astawa ,lnilah Alasannya



Badung,  RN - Restorative Justice atau penghentian penuntutan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung Bali lmran Yusuf ,S.H.,M.H kepada Tersangka An. KADEK JONI ASTAWA yang Disangka Melakukan Pencurian. Selasa, tanggal 29 November 2022.


Menurut  Kepala Kejaksaan Negeri Badung Bapak IMRAN YUSUF, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator ANGELICA S ANSANAY, S.H dan IMAM RAMDHONI, S.H menjelaskan bahwa  tersangka KADEK JONI ASTAWA yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP dengan melalui pendekatan Restorative Justice.

 

Adapun kasus posisi perkara tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 24 September 2022 tersangka dengan mengendarai sepeda motor milik mertuanya melintas di Br. Busana Kelod Ds. Baha Kec. Mengwi Kab. Badung dan melihat ada warung sembako yang dalam keadaan sepi sehingga timbul niat tersangka untuk melakukan pencurian.

 

Bahwa kemudian tersangka memberhentikan motornya didepan warung sembako tersebut dan melihat laci penyimpanan uang dalam keadaan terbuka, kemudian tersangka mengambil uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang ada didalam laci tersebut, namun ketika mengambil uang tersebut pemilik warung melihat kemudian tersangka kaget dan uang yang ada di genggaman tangannya jatuh dan berceceran di lantai dan seketika itu juga tersangka meminta maaf kepada korban selaku pemilik warung.

 

Tersangka beralasan melakukan tindak pidana pencurian dikarenakan tersangka butuh biaya berobat anaknya yang terkena luka bakar, sedangkan tersangka sendiri sudah lama tidak bisa bekerja sebagai buruh dikarenakan tersangka baru saja sembuh dari sakit patah tulang akibat kecelakaan kerja dan tersangka juga malu untuk meminta uang kepada mertuanya dikarenakan selama ini mertuanya sudah banyak membantu membiayai tersangka dan keluarganya, sehingga atas dasar tersebut tersangka mengambil jalan pintas mencari uang untuk berobat anaknya dengan mencuri.

 

Dasar dilakukan Penghentian Penuntutan melalui pendekatan Restorative Justice dikarenakan korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan meminta agar kasus ini dihentikan dan tersangka dapat mencari nafkah untuk membiayai keluarganya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tindak pidana yang dilakukan tersangka tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan kerugian yang dialami oleh korban sudah kembali.

 

Bahwa dengan berakhirnya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan resoratif terhadap tersangka an. KADEK JONI ASTAWA, maka dengan ini perkara tersebut resmi dihentikan dan tersangka dikembalikan kepada keluarga untuk selajutnya dapat kembali berkumpul dengan keluarga.  (*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama