Begini Kata Bripka Darsana Saat Monolong Korban Kecelakaan



Badung - Saat terjadi kecelakaan di jalan, sering orang-orang di sekitar hanya menonton atau merekam kejadian tersebut, namun berbeda dengan Bripka I Gede Darsana, SH anggota Provost Polres Badung, segera membantu korban untuk dilarikan ke rumah sakit.


"Tidak usah takut berbuat baik, kita harus memahami menolong sesama adalah kewajiban," Ucapnya saat di konfirmasi.


"Dalam peraturan perundang - undangan ada kewajiban untuk menolong orang yang membutuhkan pertolongan akibat kecelakaan di jalan raya," Ujarnya usai monolong orang kecelakaan out control (OC) atau jatuh sendiri lantaran kecepatan korban (Ketut Konta) mengendarai kendaraan.


Tetapi yang perlu di ingat kata polisi Polres Badung ini, peraturan itu memiliki catatan, yaitu apabila seseorang hendak memberi pertolongan, baiknya menyadari bahwa tindakan tersebut tidak membahayakan diri sendiri. Artinya, si penolong tetap harus memastikan keselamatan diri sendiri terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menolong orang lain.


"Saat saya di TKP sudah ada masyarakat yang memanggil tenaga medis (Ambulance), sehingga korban lebih cepat bisa dilarikan ke rumah sakit Mangusada Kapal," Tandasnya.  (*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama