Bali - Berbagai permasalahan yang ada di desa binaan Bhabinkamtibmas selalu melibatkan peran bhabinkamtibmas, tidak hanya dalam masalah pidana terkadang masalah yang menyangkut keperdataan juga dibutuhkan kehadiran bhabinkamtibmas bersama- sama dengan kompenen lain yang termasuk didalamnya yang tergabung dalam komponen Sipandu Beradat.
Sepertihalnya terhadap permasalahan sengketa tanah yang terjadi di Desa Tinga-tinga, komponen Sipandu Beradat berusaha untuk memberikan solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak yang bersengketa dengan cara mempertemukannya.
Dengan mediator perbekel Desa Tinga-Tinga I Komang Adi Wirawan yang didampingi Kadus Kembang Udayana Gusti Bagus Diasfora, Kadus Bubunan Ketut Juwena dan bhabinkamtibmas Desa Tinga-Tinga AIPTU Nyoman Darmawa, pada hari Jumat tanggal 5 Agustus 2022 pukul 12.00 wita bertempat di aula kantor desa, mempertemukan warga masyarakat yang bersengketa antara Made Tantre, Dkk dengan Insinyur Wirianata Sungkono yang diwakili kuasa hukumnya Mohamad Zaenuri, S.H.
Para komponen Sipandu Beradat di Desa Tinga-Tinga menyampaikan, agar sengketa yang terjadi dapat diselesaikan dengan musyarawah mupakat, namun dari hasil pertemuan tersebut tidak menemukan jalan keluar, sehingga disarankan untuk menempuh sesuai dengan jalur hukum yang tepat.
Bhabinkamtibmas Desa Tinga-tinga atas seijin Kapolsek KP3 Celukan Bawang AKP Putu Edy, S, S.H., M.H., menyampaikan, peran bhabinkamtibmas dalam hal ini hanya menyarankan agar sengketa yang terjadi dapat dilakukan penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, namun bila tidak ada titik temu, disarankan untuk menempuh jalur hukum yang tetap agar tidak terjadi gangguan kamtibmas, sehingga situasi di desa tetap aman dan nyaman, ucapnya. ***
Posting Komentar