Polresta Jayapura Kota,- Sipropam Polresta Jayapura Kota selenggarakan Sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri bertempat di Aula Mapolresta, Jumat (19/8) pagi.
Hadir memberikan sosialisasi Kabag Ops Polresta Jayapura Kota Kompol L. Guruh Prawira Negara, S.I.P., S.I.K bersama Kasi Propam Ipda Arman, S.H dan diikuti oleh selurub Perwira dan Personel jajaran Polresta Jayapura Kota.
Membuka kegiatan, Kabag Ops Kompol Guruh mengatakan, sesuai arahan dan atensi Bapak Kapolri, Polri harus mampu dan bisa mengurangi adanya Pengaduan Masyarakat (Dumas) maka berikan pelayanan yang terbaik.
"Polri harus mampu membangun dan menjaga kepercayaan masyarakat, maka itu saya minta kepada seluruh rekan-rekan untuk selalu menjaga marwah Polri karena biar bagaimanapun kita yang membangunnya, kita yang berada di dalamnya, kita juga yang menjalankannya maka momen inilah yang akan dimanfaatkan oleh institusi ini untuk menjaganya adalah menghindari hal-hal yang berbau penindakan atau pelanggaran," ujar Kompol Guruh.
Lebih lanjut Kompol Guruh menegaskan kepada seluruh personel agar dapat mengikuti sosialisasi Perkap Nomor 7 Tahun 2022 yang akan disampaikan oleh Kasi Propam. "Perkap yang akan disampaikan terkait perkembangan terbaru dari peraturan personel Kepolisian, diharapkan usai menyimak agar personel paham dan tahu bahwa melakukan pelanggaran itu tidak baik, ada hukuman dan sangsinya," pungkasnya.
Giat dilanjutkan dengan pemberian Sosialisasi dan arahan oleh Kasi Propam Polresta Jayapura Kota Ipda Arman, S.H tentang Peraturan Kapolri No. 07 Tahun 2022 yang didalamnya masih tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 1 yaitu Kode Etik, No.2 yaitu Disiplin dan No.3 Peradilan Umum Anggota Polri.
Untuk diketahui, Perkap No. 07 Tahun 2022 sudah mencakup Perkap No. 14 Tahun 2011 dan Perkap No.19 Tahun 2012 yang kini sudah tidak berlaku namun ada beberapa item yang diperbaharui semua untuk memberikan batasan dan aturan disiplin terhadap personel yang melakukan pelanggaran-pelanggaran.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar