BLAHBATUH-Keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas menjadi modal untuk mengembalikan dan membangkitkan ekonom di situasi pandemi Covid-19. Pengamanan lingkungan berbasis kearifan lokal dan adat serta tradisi tecermin di Bali.
Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat atau yang dikenal sebagai Sipandu Beradat, merupakan wujud implementasi Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020, tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat.
Implementasi dari itu, Polsek Blahbatuh menerjunkan sejumlah personelnya berkolaborasi bersama Pecalang setempat melaksanakan pengamanan kegiatan Piodalan Di Pura Dalem Desa Adat Blahbatuh, Kamis/4 Agustus 2022 Malam.
Tampak dalam pantuan personel polri kolaborasi dengan pecalang turun ke jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat.Dalam keterangannya, Kapolsek Blahbatuh Kompol I Ketut Suharto Giri,S.H.,M.H. membenarkan kegiatan pengamanan dan pelayanan pada upacara yang dilaksanakan masyarakat.Lebih lanjut dirinya menjelaskan Sipandu Beradat merupakan pola pengamanan terpadu yang tepat diterapkan di masyarakat.
"Upacara yang dilaksanakan merupakan rangkaian Piodalan, sinergitas dalam pengamanan dan pengawasan Prokes kami lakukan bersama Pecalang, pengamanan berbasis adat sesuai dengan karakteristik sistem budaya di Bali" Ujarnya.
Pecalang sendiri merupakan bentuk pengamanan tradisional masyarakat Bali yang memiliki peran penting dalam menjaga wilayah adatnya."Kolaborasi kami dengan Pecalang dalam hal pengamanan dan Harkamtibmas terjalin sangat baik, Terlebih pada masa Pandemi ini peranan pecalang juga ikut mengingatkan warganya untuk tetap disiplin terapkan Prokes"
"Tentunya pada kegiatan upacara yang dilaksanakan masyarakat seperti ini tetap menjadikan protokol Kesehatan sebagai pedoman untuk mencegah terjadinya Kluster, Astungkara melalui Sipandu Beradat dan Kring Polri pengawasan Prokes dapat kami maksimalkan" tutup Kompol Suharto Giri.
Posting Komentar