Polresta Jayapura Kota,- Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H melalui Penyidiknya menyerahkan seorang pelaku pencurian berinisial IW (22) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (5/8) siang.
Penyerahan tersangka IW ke Jaksanya karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21, dimana IW di proses di Polsek Abepura berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 468 / VI / 2022 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek.Abepura, Tanggal 13 Juni 2022.
Kapolsek Abepura mengatakan, tersangka IW diproses karena telah cukup bukti melakukan Pencurian satu buah Handphone merk Samsung A12 warna putih yang dipasangi pelindung / kondom berwarna biru hitam milik korban bernama Petrus.
"Tersangka IW melakukan perbuatannya dengan mencuri handphone milik korban pada Senin (13/6) lalu diseputaran Abepura yang diambil olehnya didalam mobil korban," terang Kapolsek.
Atas perbuatan tersebut, IW disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Ia pun diserahkan oleh penyidik ke Jaksa bernama Natalia Ramma, S.H dengan dibuatkan berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti," tutup Kapolsek.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar