Polresta Jayapura Kota,- JB pemuda berusia 20 tahun kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota usai kedapatan memiliki narkotika jenis ganja oleh personel gabungan TNI-Polri di Batas Negara.
JD ditangkap di pertigaan Kampung Mosso jalan poros Perbatasa RI-PNG Minggu (7/8) petang, dari tangan JB polisi berhasil mengamankan 10 bungkus ganja kering.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Asintel Lantamal X Jayapura Kolonel Marinir Totok Nurcahyanto ketika lakukan Jumpa Pers di Mapolresta (Selasa 9/8 siang) mengatakan JB merupakan Bandar yang sering beroperasi di kawasan Jayapura.
Kapolresta menerangkan penangkapan JB berawal dari informasi warga. “Berbekal informasi warga, JB berhasil ditangkap saat sedang berboncengan dengan rekannya,” ujarnya.
Dari hasil interogasi dan penggeledahan diketahui ganja tersebut diperolehnya dari seseorag rekannya yang merupakan warga negara asing asal PNG.
“Saat ditangkap ada dua paket sementara barang bukti lainya telah dibuang, namun berhasil ditemukan berkat kerjasama dengan rekan-rekan TNI AL,” jelasnya.
Kapolresta menjelaskan JB kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah mendekam di balik jeruji besi. “Sudah jadi tersangka dan kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Diduga kuat pelaku memiliki jaringan,” bebernya.
Pasal yang dijerat terhadap JB kata Kapolresta yakni pasal 111 uu nomor 35 tahun 2009 dengan anacaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Ditempat yang sama Kolonel Marinir Totok Nurcahyanto mengatakan, sinergitas antara TNI AL dan Polri tentang pencegahan masuknya Narkotika jenis Ganja sudah berjalan lama.
"Kami sudah lama bersinergi untuk melakukan pencegahan peredaran narkotika jenis Ganja yang berasal dari PNG, ada juga yang lewat laut ada yg melalui darat," pungkasnya.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar