Galian C di Desa Patemuan Di beri Garis Polisi/Police line. |
Probolinggo, rakyatnusantara.net - Polres Probolinggo (unit tipidter) memasang garis polisi (police line) di lokasi pertambangan batuan sungai pancar glagas, Desa Patemon Kulon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Kamis (25/8/22).
Salah satu warga sekitar lokasi pertambangan kepada media ini membenarkan pemasangan police line di lokasi tambang yang diduga ilegal tersebut. Bahkan video pemasangan police line beredar di masyarakat.
"Ya benar, tadi beberapa orang, tampaknya aparat kepolisian memasang police line di kawasan pengerukan material sungai yang memakai alat berat," ujar warga tersebut, seraya meminta agar namanya tidak dipublikasikan.
Sementara itu, Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, ketika dihubungi media ini melalui sambungan WhatsApp (WA) belum memberikan respon.
Menanggapi penindakan pertambangan tersebut, Ketua Umum LSM Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, berharap agar pihak kepolisian tidak berhenti pada pemasang police line.
"Oknum penambang juga harus diperiksa. Pertanyakan legalitas kegiatan yang dilaksanakan. Jika sekedar di police line dan tidak ada proses hukum bagi oknum penambangnya, maka tidak akan ada efek jera." tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumya, diduga terjadi penambangan tanpa izin (PETI) di sungai Pancar Glagas, Desa Patemon Kulon, Kecamatan Pakuniran. Informasi yang diperoleh media ini, dinas / instansi terkait sudah turun ke lokasi dan telah memperingatkan agar tidak melakukan kegiatan pertambangan. Namun oknum penambang setempat tetap nekat melakukan pertambangan.
Padahal, melakukan usaha penambangan tanpa izin (PETI) bisa dijerat pidana. Sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (Mul )
Posting Komentar