Polresta Jayapura Kota,- Penyidik Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota limpahkan dua kasus Penyalahgunaan Narkotika bersama masing-masing tersangkanya ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (26/8)
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan dua berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak Kejaksaan. Dua perkara masing-masing dengan tersangkanya PK (37) dan HA (21) telah diserahkan ke Jaksa yang menangani.
"Tersangka PK diproses hukum atas kepemilikan narkotika jenis Ganja sebanyak 423,97 Gram dan diserahkan ke Jaksa bernama Chrispo, S.H, sedangkan tersangka HA atas kepemilikan Ganja sebanyak 40,86 Gram lalu diserahkan ke Jaksa Rakhmat, S.H," ucap Iptu Alam.
Lebih lanjut kata Iptu Alam, kedua tersangka disangkakan Pasal yang sama atas perkaranya masing-masing, yakni Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Tersangka PK tertangkap di area dermaga Pelabuhan Laut Jayapura pafa Rabu 4/5 lalu saat hendak naik Kapal sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / A / 746 / V / 2022 / SPKT.SATNARKOBA / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, tanggal 4 Mei 2022," terangnya.
Sementara untuk tersangka HA tertangkap di sekitar Abepura pada Minggu 29/5 lalu sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / A / 909 / V / 2022 / SPKT.SATNARKOBA / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, tanggal 29 Mei 2022.
Penulis : Subhan
Posting Komentar