Polda Bali, Polres Bangli - Sosialisasi Undang Undang no 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan oleh Kasi Kum Polres Bangli AKP I Made Sumardika, SH dilaksanakan Saat Apel Pagi didepan Loby Mapolres Bangli, Rabu (10/08/2022).
AKBP I Dewa Agung Roy Marantika, SH., S.I.K Kapolres Bangli menyampaikan, kegiatan ini adalah sosialisasi Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan untuk anggota Polres Bangli. Sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan kepada anggota karena kita sebagai anggota Polri dalam penegak peraturan tersebut harus lebih paham tetang Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009,"ucapnya.
Kasi Kum Polres bangli berharap dengan sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan baru bagi anggota Polres Bangli untuk sadar berlaluntas sesuai dengan peraturan, dengan demikian angka kecelakaan dan pelanggaran berlalu lintas dapat menurun dengan slogan Keselamatan berlalu lintas adalah Utama,” ujar Sumardika.
“Kami berharap sosialisasi UU nomor 22 tahun 2009 kepada anggota Polres Bangli, setelah mendapat materi sosialisasi akan dapat membedakan bagaimana cara berlalu lintas dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan dan perundang undangan,” Imbuh Sumardika. *
Posting Komentar