Polresta Jayapura Kota,- Tim Opsnal Polsek Jayapura Utara berhasil membekuk pelaku pencurian berinisial TK (27) bertempat di seputaran Pasir II Distrik Jayapura Utara, Senin (4/5) pagi.
TK diketahui merupakan salah satu pelaku pencurian yang terjadi di belakang Kantor Dinas Ketenagakerjaan di Distrik Jayapura Utara dan terdaftar sebagai Laporan Polisi di Polsek Jayapura Utara tertanggal 3 Juni 2022.
Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, S.H., M.H saat dihubungi via telepon selulernya (Selasa 5/7 siang) membenarkan penangkapan TK tersebut.
Kapolsek mengatakan, usai ditangkap dan dilakukan pemeriksaan awal, TK mengakui bahwa dirinya bersama dua rekannya yang kini telah dikantongi identitasnya yang melakukan pencurian di Kantor Dinas Ketenagakerjaan pada 3 Juni lalu.
"Dimana dari pengakuannya barang yang dicurinya yakni satu buah Kulkas, satu mesin motor Yamaha Mio dan satu speaker mobil telah dijualnya ke tempat besi tua. Dimana akan kami tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi penjualannya dan tidak menutup kemungkinan pembelinya juga akan kami tetapkan sebagai tersangka Penadahan," ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut kata Kapolsek, untuk TK telah kami tetapkan sebagai tersangka sementara untuk kedua rekannya akan dilakukan pengejaran dan penangkapan. "TK telah kami tetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.
Kapolsek juga menambahkan, TK juga diketahui merupakan pelaku penabrak anggota lantas Polsek Jayapura Utara saat lakukan razia beberapa waktu lalu numun sempat melarikan diri. ,"Untuk kasus tabrak anggota yang sedang melaksanakan tugas tersebut akan tetap kami lakukan proses hukum, namun kami rampungkan terlebih dahulu kasus pencurian yang dilakukan TK bersama dua rekannya," tutup Kapolsek.(")
Penulis : Subhan
Posting Komentar