Dalam rangka mendapatkan kepastian hukum atas harta benda wakaf, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Akhyar Tarfi, SST, MH, menandatangani nota kesepakatan (MoU) antara Pemkab Jember, Kementerian Agama (Kemenag), Pengadilan Agama (PA) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) . Rabu, (09/07/22).
Penandatanganan kerja sama untuk percepatan sertifikasi harta benda wakaf, berupa tanah dan bangunan ini, berlangsung di Pendopo Wahya Wibawa Graha Jember.
"Kita ketahui Jember ini sebagai salah satu kota santri.Yaitu kota dengan syariah islam menjadi salah satu yang dominan sebagai pedoman dalam menjalankan kehidupannya sehari-hari, " kata Kepala ATR/BPN Jember asal Aceh tersebut.
Ia menyebutkan, tanah-tanah wakaf sangat banyak tersebar di seluruh Kabupaten Jember.Tentunya sangat diperlukan legalitasnya.Saat ini banyak tanah-tanah wakaf yang belum disertifikatkan oleh pengelola tanah wakaf atau nadzir.
Oleh sebab itu, pihaknya bersama-sama dengan seluruh stakeholder (pihak-pihak terkait) dalam MoU kali ini untuk menyamakan persepsi dalam melaksanakan proses percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Ia menjelaskan, kerja sama dengan menggandeng Pengadilan Agama karena untuk menuntaskan segala permasalahan terkait asal usul tanah yang sudah menjadi atensi pihak PA.
Begitu juga dengan BWI, bukan hanya bagaimana memberikan legalitas atas tanah wakaf, tetapi juga tanah yang produktif bisa membawa kemanfaatan bersama masyarakat.
"Selain tanah wakaf untuk kegiatan sosial dan keagamaan bagaimana nantinya bisa dikembangkan menjadi aset bisnis yang memberikan manfaat bagi warga sekitar maupun kesejahteraan umat.Makanya ini kita inisiasi dengan semua pihak terkait, agar secepatnya tanah wakaf ini kita terbitkan, " sambung Akhyar.
Guna percepatan sertifikasi tanah wakaf, Akhyar meminta kepada Bupati Jember, Hendy Siswanto, agar segera mengambil langkah kongkrit.Yakni melakukan sosialisasi secara berkala, kepada masyarakat di setiap Kecamatan hingga Desa, dengan melibatkan Camat dan Kepala Desa serta tokoh agama.
"Kita nanti akan minta mereka melakukan inventarisasi serta identifikasi terkait dengan keberadaan tanah wakaf di masing-masing desa. Selanjutnya kita meminta untuk melengkapi dokumenya.Terkait dengan pengelola nadzir dan wakif serta persyaratan yang ada harus dipastikan, " tuturnya.
Selanjutnya secara bertahap akan mengalokasikan anggaran untuk program percepatan sertifikat tanah wakaf.
"Terkait anggaran, BPN sendiri untuk sertifikat tanah wakaf gratis, " tegas Akhyar. (Tahrir)
Posting Komentar