Polresta Jayapura Kota,- Tiga Pelaku Penadahan berinisial DP (32), SS (26) dan NM (25) diserahkan oleh Penyidik Polsek Abepura atas perkaranya masing-masing ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (8/7) siang.
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H mengatakan, penyerahan ketiga pelaku karena masing-masing berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh Jaksa yang menangani perkaranya.
AKP Lintong Simanjuntak menjelaskan, DP diserahkan ke Jaksa bernama Oktovianus Taliti, S.H atas penadahan satu buah Kalung Emas Berlian seberat 8,8 Gram yang merupakan barang hasil curian.
"Sementara SS diserahkan ke Jaksa Marlini Adtri, S.H atas perkara Penadahan satu buah Handphone Merk Samsung A72 warna hitam yang juga merupakan barang hasil curian," terang Kapolsek.
Sedangkan untuk tersangka NM diserahkan ke Jaksa bernama Natalia Ramma, S.H atas Penadahan satu unit SPM Yamaha Mio Soul GT hasil curian.
"Ketiga tersangka atas perbuatannya masing-masing disangkakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," pungkas Kapolsek.
Kapolsek pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur terhadap barang bagus atau mahal yang dijual murah apalagi kalau diketahui bahwa barang tersebut merupakan hasil curian. "Karena sudah barang tentu akan berurusan dengan hukum pastinya, sama seperti ketiga tersangka yang telah dilimpahkan penyidik kami hari ini," tutup Kapolsek.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar