Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial DM (24) warga Kompleks Kolam Renang Ajen Distrik Jayapura Utara terpaksa harus berurusan dengan hukum atas perkara pencurian kendaraan bermotor.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/7) siang.
Kasat Reskrim mengatakan, DM dibekuk oleh Tim Resmob Numbay yang dipimpin Aiptu A. Serosero pada Senin (25/7) sore bertempat di Jalan Diponegoro atau disekitar area Aryoko.
"DM ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP / B / 987 / VI / 2022 / SPKT / Res Jpr Kota / Polda Papua, tanggal 12 Juni 2022 atas hilangnya satu unit SPM Yamaha Vega milik korban berna Samuel yang hilang diseputaran Aryoko," terang Kasat.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, dari hasil pemeriksaan DM mengakui perbuatannya, dimana pada saat kejadian ia melakukannya dengan rekannya RW yang kini sudah mendekam dibalik jeruji besi dengan kasus yang sama.
"DM berperan sebagai pembuat kunci kemudian bersama rekannya RW mengeksekusi motor korban kemudian menyimpannya di samping rumahnya, pelaku DM juga diketahui terlibat dalam beberapa kasus curanmor yg terjadi pada tahun 2017, 2018, 2019 dan 2022, dimana dirinya sudah berulang kali melakukan aksinya, empat motor diantaranya di jual di Kabupaten Keerom," ujar Kasat.
Kasat pun menambahkan, pihaknya masih akan melakukan pendalaman terhadap pelaku RW atas aksi-aksinya, dimana RW merupakan spesialis pelaku curanmor yang biasa beraksi di Kota Jayapura.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar