Polresta Jayapura Kota,- Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H melalui penyidiknya limpahkan tiga tersangka atas dua kasus pencurian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (24/6) siang.
Tiga tersangka tersebut yakni AR dan RM atas kasus pencurian satu buah Speaker Aktif dan Mic Wireless milik korban bernama Arwin, sedangkan tersangka MS atas perkara pencurian satu buah Handphone Merk Oppo A9 milik korban bernama Hedrawi.
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan pelimpahan ketiga tersangka tersebut karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21.
"AR dan RM diserahkan ke Jaksa bernama Jane Sabatris Waromi, S.H sedangkan untuk tersangka MS diserahkan ke Jaksa bernama Moh. Arifin, S.H," ujarnya.
AR dan RM melakukan pencuriannya pada Jumat (22/04/22) lalu bertempat di seputaran Abepura, sedangkan MS mencuri handphone milik korbannya pada Selasa (26/04/22) di sekitar Jalan Kali Acai Abepura.
"Atas perbuatannya tersebut AR dan RM disangkakan Pasal 361 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan untuk MS dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan," ungkap AKP Lintong.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar