Polresta Jayapura Kota,- Lakukan pencurian di salah satu Kantor Notaris di Jalan Ahmad Yani, seorang tersangka berinisial BW Alias Olis (22) diserahkan Penyidik ke pihak Kejaksaan bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (8/6) pagi.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan BW ke pihak Kejaksaan, dimana dirinya dilimpahkan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21.
Kasat Reskrim mengatakan, BW di proses oleh Penyidiknya atas perkara Pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 469 / III / 2022 / SPKT / Polresta Jpr Kota / Polda Papua, tanggal 30 Maret 2022.
"Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan BW terjadi pada Rabu (30/3) lalu dengan masuk ke dalam Kantor Notaris milik korban dan mengambil uang yang disimpan di dalam kaleng celengan," terang Kasat.
Lanjutnya, atas perbuatannya tersebut BW disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
"Tersangka BW diserahkan bersama barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV dan Kaleng Celengan yang sudah terbuka dibagian atasnya ke Jaksa bernama Natalia Rama, S.H," pungkasnya.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar