Penyidik Narkoba Limpahkan Dua Perkara Bersama Tiga Tersangkanya ke Kejaksaan

  


Polresta Jayapura Kota,- DK Pemilik ratusan Pil Trihexyphenidyl bersama ML (22) dan DI (19) tersangka Pemilik Narkotika Jenis Ganja diserahkan penyidik satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (8/6) siang.


Proses penyidikan terhadap Ketiganya di Polresta telah rampung dan dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak Kejaksaan berdasarkan Surat Hasil Penelitian Berkas Perkara yang diterima oleh penyidik.


Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H mengatakan, berkas ketiganya telah dinyatakan P.21 oleh Jaksa, untuk itu para  tersangka langsung dilimpahkan guna proses hukum selanjutnya di Sidang Pengadilan.


"Penyerahan DK disertai dengan barang bukti berupa 860 butir tablet berwarna putih dimana salah satu sisinya berlogokan huruf Y, atau obat penenang jenis Trihexyphenidyl, sedangkan ML dan DI diserahkan bersama barang bukti Ganja seberat 3,7 Kg," ungkap Kasat.


Lanjut kata Kasat, DK tertangkap tangan memiliki ratusan pil yang masuk dalam kategori Psikotropika bertempat di seputaran Kali Acai Abepura oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota pada Jumat (11/3) lalu.


Sementara ML dan DI di proses berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 276 / II / 2022 / SPKT.SatNarkoba / Polresta Jpr Kota / Polda Papua, tanggal 25 Fenruari 2022.


"Atas perbuatannya tersebut, DK telah melakukan perbuatan melanggar hukum, sebagaimana Pasal yang disangkakan padanya yakni Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkas Kasat.


"Sedangkan ML dan DI terancam melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Iptu Alam.


Dirinya menambahkan, DK diserahkan bersama barang buktinya oleh Penyidik ke Jaksa bernama Rosma Yunita Paiki, S.H sedangkan ML dan DI diserahkan ke Jaksa bernama Oktovianus Taliti, S.H.(*)


Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama