Polresta Jayapura Kota,- Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H melalui Penyidiknya menyerahkan dua tersangka yang perkaranya telah dinyatakan P.21 / lengkap atas perkaranya masing-masing ke pihak Kejaksaan, Jumat (17/6) siang.
Penyerahan kedua tersangka yakni MY (36) dan LP (20) berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura yang diterima oleh Jaksanya masing-masing yakni Jaksa Rakhmat, S.H dan Jaksa Jane Sabatris Waromi, S.H.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Iptu Alam mengatakan, keduanya merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja dengan kasusnya masing-masing.
"MY disidik berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 410 / III / 2022 / Spkt.SatNarkoba / Polresta Jpr Kota / Polda Papua, tanggal 21 Maret 2022 sedangkan LP berdasarkan Laporan Polisi tanggal 09 April 2022 Nomor : LP / A / 590 / IV / 2022 / Spkt.SatResnarkoba / Polresta Jpr Kota / Polda Papua," ujarnya.
Lebih lanjut kata Iptu Alam, MY ditangkap bersama barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar, 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran sedang dan 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran kecil yang semuanya berisikan Narkotika jenis Ganja dengan total berat BB 362,1 gram.
Sementara untuk LP diamankan bersama barang bukti Ganja berupa 65 (Enam Puluh Lima) bungkus plastik kliper bening ukuran kecil, 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang juga semuanya berisikan Ganja.
"Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara karena atas perbuatannya tersebut masing-masing mereka disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup Iptu Alamsyah Ali.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar