Polresta Jayapura Kota,- Lakukan Pencabulan Terhadap Korban N (11), JFN (22) diserahkan Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota ke Pihak Kejaksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (10/6) siang.
FN dilaporkan oleh korban bersama orang tuanya di Unit PPA Polresta Jayapura Kota pada tanggal 12 Februari 2022 berdasarkan Laporan Polisi Nomor ; LP / 218 / II / 2022 / Papua / Res Jpr Kota.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan pelimpahan tersangka JFN tersebut ke pihak Kejaksaan.
Kasat Reskrim mengatakan, JFN dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 dan siap untuk dilanjutkan proses hukumnya ke Sidang Pengadilan.
"JFN melakukan tindak pidana Pencabulannya terhadap Korban N dan juga Ibunya bertempat di seputaran Distrik Jayapura Selatan, dimana kejadian bejat tersebut dilakukannya didalam rumah korban pada 12 Februari 2022 sekitar Pukul 01.00 Wit," terang AKP Handry.
Lebih lanjut kata AKP Handry, atas perbuatannya JFN disangkakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar