Kabid Propam Berikan Pembekalan Kepada Siswa Diktuk Bintara Polri SPN Polda Papua

  


Jayapura - Bertempat di Aula Elsama Numberi SPN Polda Papua telah berlangsung pembekalan Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd kepada 545 Siswa Diktuk Bintara Polri Gelombang I T.A. 2022 SPN Polda Papua, Sabtu (18/6). 


Turut hadir KA SPN Polda Papua Kombes Pol. Taufik Irpan Awaluddin, SH dan Waka SPN AKBP Ignatius Benny Adi Prabowo, SH.,S.IK beserta Pejabat Utama SPN Polda Papua.


Kabid Propam Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd menjelaskan bahwa tugas propam adalah melaksanakan pembinaan, pengamanan internal, penegakkan disiplin & ketertiban dan penegakkan kode etik profesi Polri serta pelayanan pengaduan masyarakat terhadap prilaku menyimpang anggota dan ASN Polri sesuai dengan Perpol 14 tahun Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah (SOTK Polda). 


"Bid Propam Polda Papua mempunyai tiga Sub Bagian diantaranya Subbag Renmin, Subbag Yanduan dan Subbag Rehab serta memiliki tiga Sub Bidang diantarnya Subbid Paminal, Subbid Provos dan Subbid Wabprof, " ucapnya. 


"Sub Bagian dan Sub Bidang yang ada di Bid Propam merupakan penunjang dalam pelaksaan tugas Kabid Propam yang memiliki tugas dan peran masing-masing, "ujarnya.


"Saat ini Propam Polda masih melaksanakan pembinaan terhadap anggota yang bermasalah sedikitnya kurang lebih sekitar 30 personil, dengan berbagai masalah seperti mangkir dari dinas, asusila dan mabuk namun yang paling banyak adalah mangkir dari dinas, " imbuhnya. 


Kombes Pol Gustav berharap kepada Siswa Diktuk Bintara Polri SPN Polda Papua yang sedikit lagi akan dilantik pada bulan Juli mendatang agar hindari pelanggaran sekecil apapun karena akan menjadi catatan bagi propam. 


"Apa yang didapatkan di tempat pendidikan SPN Polda Papua agar dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas saat menjadi polisi aktif dan menjaga, mengoyomi serta melayani masyarakat dengan setulus hati, " tandas Kabid Propam. (*) 



Penulis : Andi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama