Ganja Milik PK Dimusnahkan Oleh Penyidik dan Jaksa

  


Polresta Jayapura Kota,- Sebanyak 430,47 gram Narkotika Golongan I Jenis Ganja dimusnahkan oleh Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota bersama tersangka PK (37) bertempat di Taman Ampera samping Toko Saudara Dua Kota Jayapura, Rabu (22/6) Pukul 10.00 Wit.


Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan milik tersangka PK dan disaksikan oleh Pihak Kejaksaan dengan Jaksa bernama Chrispo, S.H.


Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihaknya tersebut, dimana barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.


Iptu Alam mengatakan, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti tersebut atas petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara milik PK, dimana berkas perkaranya hampir rampung dan nantinya siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.


"PK sendiri merupakan pelaku penyalahgunaan Narkotika yang diproses hukum oleh Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 746 / V / 2022 / SPKT.SatNarkoba / Polresta Jpr Kota / Polda Papua tanggal 04 Mei 2022," ujarnya.


Lebih lanjut kata Iptu Alam, atas perbuatannya tersebut PK dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)


Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama