Situbondo, rakyatnusantara.net – Sebanyak 4 tempat karaoke di Kabupaten Situbondo sampai saat ini belum memiliki izin usaha, di antaranya Nirwana, Marissa, Petani Hill, dan Ashika. Terungkapnya status usaha tersebut setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) Laskar Advokasi Siliwangi mengirimkan surat pengaduan kepada Pemerintah Kabupaten Situbondo terkait 4 usaha karaoke yang beroperasi di wilayah “Kota Santri” tersebut.
Meskipun belum mengantongi izin usaha resmi, pemilik karaoke dikabarkan masih nekat beroperasi. Hal itu sesuai keterangan yang disampaikan beberapa warga yang berada di sekitar lokasi tempat karaoke. Padahal, tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten Situbondo dan DPRD setempat beberapa waktu lalu telah melakukan Inspeksi Mendadak (sidak). “Masih buka tempat karaokenya. Kemarin masih ada pemandu lagu (LC) dan tamu (pengunjung) yang datang ke sana,” ujar warga tersebut, sambil meminta agar namanya dirahasiakan.
Mengetahui hal itu, DPP Laskar Advokasi Siliwangi bergegas mendatangi kantor DPRD Kabupaten Situbondo, Senin (11/4/22). Kedatangan rombongan aktifis yang dikomandoi langsung Ketua Umum Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri itu disambut langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Edy Wahyudi di ruang kerjanya. Mereka pun penuh semangat mempresentasikan data di hadapan Ketua DPRD Kabupaten Situbondo.
“Pada kesempatan ini kami tegaskan dan meminta kepada DPRD Kabupaten Situbondo agar lebih mengoptimalkan fungsi pengawasan dalam kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya, serta kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah. Sudah jelas surat dari Pemkab Situbondo bahwa tempat karaoke tersebut tidak memiliki izin usaha. Tetapi mengapa masih dibiarkan beroperasi ?,” ucapnya.
Tak hanya itu, pria berkopiah hitam ini juga menduga ada backing oknum aparat di belakang pemilik hotel. Sehingga mereka berani membuka usaha karaokenya meskipun tak memiliki izin resmi. Mengaku tak gentar akan resiko yang dihadapinya, Ia pun menegaskan jika akan mengusut oknum yang diduga bermain “di belakang layar” tersebut.
“Mari kita buka wawasan berpikir lebih luas. Keberadaan tempat karaoke tersebut telah berjalan bertahun-tahun, dan diperkirakan meraup keuntungan tinggi. Jika dilegalkan bisa menambah pendapatan asli daerah dari pembayaran pajak. Meskipun untuk melegalkan usaha karaoke tersebut, diperlukan regulasi daerah (turunan) yang jelas. Bukankah hal itu memang kewajiban dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah ?,” terangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Edy Wahyudi, mengucapkan terima kasih atas kehadiran DPP Laskar Advokasi Siliwangi, dengan presentasi yang edukatif. Pihaknya mengaku akan memberikan support selama yang diikhtiyarkan berdampak positif terhadap keberlangsungan pemerintahan Kabupaten Situbondo.
“Hasil dari dialog ini juga akan dikoordinasikan dengan komisi I dan II. Terus terang kami juga merasa heran, karena saat Inspeksi Mendadak (sidak) yang kami laksanakan kemarin, bocor duluan. Padahal kerahasiaan sidak sudah kami jaga betul. Akibatnya, setelah kami sampai ke lokasi, sudah tidak ada aktifitas di tempat karaoke tersebut,” ujar politikus PKB ini. ( Mul ).
Posting Komentar