Kota Blitar - Polres Blitar Kota bersama Satpol PP Kota Blitar gelar razia Karaoke di 2 tempat yaitu Grandmansion Jalan Melati dan Markas Jalan Tgp Kota Blitar Rabu 13/04/2022.
Ipda Wahyu Jatmiko Kanit Patroli Samapta Polres Blitar mengatakan dalam SE Wali Kota Blitar nomor 451/269/410.010.3/2022 diatur tentang kegiatan masyarakat selama bulan Ramadan 1443 Hijriah.
"Malam ini kami bergabung dengan Satpol PP melaksanakan razia tempat karaoke dan kami mendapati karaoke di Grand Mansion Jalan Melati masih beroperasi,"kata Kanit Patroli Samapta Polres Blitar Kota Ipda Wahyu Jatmiko
Selain masih beroperasinya, petugas gabungan juga mendapati seorang pengunjung di karaoke Grand Mansion membawa sebotol minuman keras (miras).
"Kami juga mendapati pengunjung membawa miras, Kami data dan kami kenakan tindak pidana ringan kepada pengunjung tersebut," imbuhnya
Namun ketika petugas gabungan bergeser ke Markas Cafe n Karaoke di Jalan TGP, mereka tidak menemukan aktivitas pengunjung yang sedang karaoke di tempat itu.
Ipda Wahyu Jatmiko menambahkan bahwa kegiatan serupa akan digencarkan untuk menciptakan situasi aman dan kondusif selama bulan ramadan.
"Harapanya para pemilik kafe mematuhi aturan yang berlaku dan selama ramadan ini tutup untuk menciptakan situasi yang kondusif dibulan ramadan,"pungkasnya
Posting Komentar