Foto : Terlihat batu besar yang sangat membahayakan untuk pengendara lainnya |
Probolinggo , -rakyatnusantara.net.
Lalu lalang kendaraan damp truck mengangkut tanah urug yang tidak ditutup rapi dengan terpal sehingga tanah berhamburan di jalan kawasan bentar menuju areal tambak udang sehingga mengganggu pengguna jalan umum di desa curah sawo kecamatan Gending kabupaten Probolinggo .
Di sisi lain, media sebagai salah satu pilar demokrasi dan bertugas meliput serta memberitakan peristiwa yang terjadi di sektor lingkungan kepada publik juga tidak lepas dari ancaman. Mereka kerap menjadi korban kekerasan, kriminalisasi, yang diduga dilakukan oleh oknum berkuasa di wilayah tersebut.
Kamis 7/4/2022 ,awak media yang pulang dari investigasi di daerah Probolingo wilayah barat berpapasan dengan Dump truck yang melanggar dalam muatannya di jalan raya tepatnya di daerah Desa curah sawo kecamatan Gending kabupaten Probolinggo tepatnya di jalan raya Bentar .
Dump truk yang membawa bahan material tanah urug terlihat melebihi muatan dan dapat membahayakan penguna jalan umum ,
Awak media yang melihat hal tersebut maka membuntutinya dari belakang,
Akhirnya muatan berat tersebut masuk ke suatu tambak udang yang berada di dekat penambangan di wilayah Bentar .
Namun ketika awak media mau masuk kedalam kawasan tambang tiba tiba ada Oknum penjaga keluar masuknya kendaraan yang beraktifitas dalam tambang menghentikan laju kendaraan yang kami kendarai dan melarangnya kami masuk .
Dengan nada lantang dia melarang kami yang mau masuk, kami lalu kami turun dari mobil dan kami perkenalkan bahwa kami dari awak media yang sedang mengikuti dump truck yang terkesan melalaikan keselamatan pengendara lain , ucapnya .
Namun tetap saja penjaga pintu masuk di depan area tambak udang tidak mengijinkan kami masuk, malah menantang kami untuk lebih banyak lagi bawa teman media saya tidak takut " ucapnya pada kami,
Media ini geram atas kejadian tersebut pasalnya dirinya masuk ke tambak udang karna ingin memperingati saja pada pengemudi dump truck namun kedatangannya di halangi oleh Oknom satpam penjaga pintu masuk,
Senada dengan itu media ini mengatakan bahwa Oknum yang melarang kami masuk , melanggar undang-undang Pers, no 40 tahun 1999 tentang pers pasal 4 ayat 1 yang di , dalamnya sudah jelas kemerdekaan dijamin hak asasi warga negara .( Mul )
Posting Komentar