Polresta Jayapura Kota,- BW (29) seorang pria Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang mengakibatkan korbannya bernama Emmy Tuharea meninggal dunia, akhirnya dilimpahkan Penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (8/4) siang.
Penyerahan tersangka BW karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkaranya yang diterbitkan oleh pihak Kejaksaan.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan BW tersebut bersama barang bukti yang digunakan dan atau hasil dari kejahatannya.
Kasat mengatakan, BW diketahui telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 dan Ayat (3) KUHP dengan Hukuman penjara maksimal lima belas tahun dijatuhkan karena perbuatan itu ada orang mati atau meninggal dunia.
"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 293 / XII / 2021 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek Heram, tanggal 14 Desember 2021 tentang Pencurian dengan Kekerasan maka terhadap BW dilakukan proses penyidikan karena merupakan terduga pelaku," pungkas Kasat.
Kejadian yang menimpa korban Emmy terjadi pada Senin 13 Desember 2021 sekira jam 05.30 WIT dimana pelaku BW bersama rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang saat di lokasi kejadian disekitar Kampus STAIN Buper tersangka melihat korban mengendarai sepeda motor sehingga para tersangka memepet dan menjatuhkan korban dengan menarik tas yang digunakan sehingga terjatuh dan sempat terseret.
"Korban kemudian sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis namun sayang Tuhan berkehendak lain hingga akhirnya korban meninggal dunia," ujar Kasat.
Lanjut Kasat menambahkan, pelaku BW diserahkan ke Jaksa bernama Marlini Adtri, S.H dengan dikuatkan oleh Penandatanganan Berita Acara Serah Terima tersangka dan barang bukti. "Atas perbuatannya tersebut kini pelaku siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan siap untuk disidangkan di Pengadilan," tutup AKP Handry.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar