Polresta Jayapura Kota,- Sebanyak Tiga Kilogram lebih Narkotika Golongan I jenis Ganja dimusnahkan Penyidik Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota bertempat di Lapangan Apel Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (25/3) pagi.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Ganja milik tersangka ML (22) dan DI (19) yang terkait dengan Laporan Polisi nomor : LP / A / 276 / II / 2022 / SPKT. SatNarkoba / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 25 Februari 2022 Tentang Tindak Pidana Narkotika.
Kasat menerangkan, sebanyak 3,7 Kg Ganja yang dimusnahkan disaksikan langsung oleh kedua tersangka bersama Jaksa Penuntut Umum bernama Oktovianus Taliti, S.H.
"Barang bukti tersebut dimusnahkan guna melengkapi persyaratan berkas perkara yang hampir rampung dan siap untuk melimpahkan kedua tersangka nantinya bila telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan," ujar Iptu Alam.
Sementara untuk perbuatan kedua tersangka kata Kasat telah melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang mana ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.
Iptu Alam juga menambahkan, pihaknya kemarin juga telah melakukan hal yang sama yakni memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 198 gram milik tersangka RM (25) dengan disaksikan Jaksanya yang bernama Rakhmat, S.H.
"Pemberantasan segala jenis Narkotika di terus kami gencarkan, semua itu dilakukan demi meniadakan peredaran narkotika di Kota Jayapura. Bila masyarakat mendapatkan informasi atau mengetahui adanya peredaran barang haram tersebut agar segera melaporkannya ke pihak Kepolisian," imbuh Iptu Alam.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar