TABALONG. Komandan Kodim 1008/Tabalong Letkol Inf Dhuwi Hendradjaja. S.Sos.M.I.Pol mensosialisasikan tentang Rekrutmen Calon Komponen Cadangan Tahun 2022 di ruang kelas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Tanjung Selatan, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Selasa (29/03).
Sosialisasi diberikan kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Tabalong H. Rusmadi, S.Ap, Kepala Satpol PP Kabupaten Tabalong Abdul Halim S.TTP, Kepala Dishub Kabupaten Tabalong Tumbur Parulian Manalu S.STP., MT, seluruh perwakilan SKPD dan tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut Dandim memaparkan bahwasanya proses pengadaan personel untuk kebutuhan Komponen Cadangan berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2019 tentang pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dan Perpres Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
"Sosialisasi ini merupakan upaya untuk memberikan pemahaman sehubungan dengan pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara diantaranya melalui pembentukan Komponen Cadangan" papar Dandim.
Sambungnya, adapun persyaratan-persyaratan menjadi komponen cadangan yaitu Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, Sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Berpendidikan paling rendah sekolah menengah pertama atau sederajat.
Untuk pendaftarannya sangat mudah yaitu dapat dengan mengisi formulir secara online melalui tautan yang disediakan oleh Kementrian Pertahanan Republik Indonesia:https://komcad.kemhan.go.id atau menghubungi Kapten Inf Hartoto Pasi Pers Kodim 1008 Tabalong. (Pendim1008).
Posting Komentar