Polresta Jayapura Kota,- Dua pelaku Pengeroyokan yakni JS (26) dan PS (31) diserahkan penyidik unit reskrim Polsek Abepura ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura yang diterima langsung oleh Jaksa bernama Oktovianus Taliti, S.H, Jumat (25/3) Pukul 10.30 Wit.
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan kedua tersangka tersebut.
Kapolsek menerangkan, penyerahan kedua tersangka karena berkas perkaranya yang diproses oleh penyidik unit reskrim Polsek Abepura telah dinyatakan lengkap / P.21.
Lebih lanjut kata Kapolsek, kedua tersangka diproses berdasarkan tindak pidana Pengeroyokan yang dilakukan terhadap korban bernama Rendy diseputaran Abepura pada Selasa 01 Februari 2022 sekitar Pukul 09.45 Wit.
"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek dan harus di jahit pada bagian bawah rahang sebelah kanan sebanyak 3 (tiga) jahitan akibat digigit oleh tersangka dan bengkak-bengkak pada bagian wajah akibat di pukul oleh kedua tersangka," ujar Kapolsek.
Ia pun menambahkan, kedua tersangka disangkakan melakukan tindak pidana Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap Orang atau Barang (pengeroyokan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) Tahun.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar