Polresta Jayapura Kota,- Terus lakukan pencegahan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapura, Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali amankan 6 orang terduga pelaku bertempat diseputaran Argapura Pantai Distrik Jayapura Selatan, Senin (21/3) sekitar Pukul 03.15 Wit.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK., M.Pd melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan enam orang pria masing-masing berinisial MY (35), J, D, S, W dan T.
Kasat menerangkan, dari keenam pelaku diantaranya hanya MY yang merupakan Warga Negara Republik Indonesia, sementara lima lainnya merupakan warga negara asing yakni Papua New Guinea.
"Berawal saat tim opsnal yang dipimpin Aiptu Dedes mendapatkan informasi di lapangan bahwa ada seorang pria yang dicurigai membawa narkotika jenis Ganja diseputaran Hamadi. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MY bersama barang bukti diseputaran Argapura," ungkap Iptu Alam.
Lanjut terang Kasat, MY kemudian dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan diakui bahwa barang bukti lain miliknya ada tersimpan dirumahnya di Argapura Pantai, kemudian tim langsung mendatangi rumah pelaku untuk mencari barang bukti ganja lainnya.
"Tim kembali menemukan ganja dirumah pelaku dan diakui oleh pelaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik warga PNG yang tinggal tidak jauh dari rumahnya, tidak menunggu lama tim kemudian mendatangi rumah yang dimaksud dan menemukan lima warga PNG yang dalam keadaan tertidur," pungkasnya.
Dirinya menambahkan, dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja yang dikemas didalam 1 (Satu) Plastik bening ukuran besar, 4 (Empat) Plastik bening ukuran sedang, 2 (dua) Plastik bening ukuran kecil dan 1 (satu) Buah Kantong plastik Hitam beserta 1 (satu) Unit Handphone Samsung warna Hitam milik pelaku.
"Kini keenam orang tersebut bersama barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif terkait kepemilikan barang haram tersebut untuk selanjutnya dilakukan proses hukum," tegas Iptu Alam.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar