Probolinggo, Rakyatnusantara.net - Setelah di laporkan oleh ketua umum LSM AMPP, ke Polres Probolinggo Sabtu (02/10), kini pemilik Akun Facebook Ahmad Supaedi CakEdee kembali di laporkan Ke SPKT polres Probolinggo oleh ketua LSM GMPK , LSM PRSi dan LSM KITA , Senin (4/10/2021).
Kasus ini berawal dari postingan yang di lakukan oleh pemilik akun Facebook Ahmad Supaedi CakEdee, dalam postinganya, pemilik akun facebook tersebut memposting foto dari salah satu berita media online TKT New yang di unggah dalam akun Facebook miliknya, dalam postingan tersebut pemilik akun menambahkan narasi yang terkesan mencemarkan nama baik lembaga dan narasi yang di tulis oleh pemilik akun terkesan sangat provokatif," pungkas ketua umum LSM GMPK Solehudin .
Disisi lain , menurut Sekjen LSM PRSI mengatakan bahwa unggahan pemilik akun Facebook Ahmad Supaedi CakEdee merupakan bentuk pencemaran nama baik suatu lembaga dan kami ingin tahu, atas dasar apa pemilik akun Ahmad Supaedi CakEdee yang dalam akunya mengatakan"...LSM bajingan...dan mengancam ketua MUI, inilah yang harus di pertanggung jawabkan oleh pemilik akun, agar tidak terjadi fitnah, perlu saya luruskan di sini, karena kebetulan saya ada dalam pertemuan itu, tidak ada satupun kalimat yang menyatakan pengancaman kepada pihak manapun,"jelas Kamari,SE .
Laporan dari rekan rekan LSM saya terima, tetunya kami akan koordinasi dengan semua anggota serta secepatnya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku ,"pungkas penyidik Polres Probolinggo. ( Mul ).
Posting Komentar