Badung - Personil Polsek Kuta Utara langsung di Pimpin Kapolsek Kuta Utara AKP Putu Diah Kurniawandari SH., S.I.K melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Di Tingkatkan (KRYD) atensi rutin setiap malam minggu di massa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level-3 di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Sabtu (2/10) malam.
Kapolsek Kuta Utara AKP Putu Diah Kurniawandari SH., S.I.K. mengatakan, Patroli dengan melibatkan Personil yang maksimal bersinergi dengan Koramil 1611-03 Kuta untuk melakukan pengawasan setiap malam minggu dengan sasaran masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali nomer 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level-3 mulai tanggal 22 September sampai 20 Oktober 2021.
Kegiatan tersebut fokus menyasar lokasi- lokasi yang berpotensi menimbulkan penularan virus Covid 19 yang akibatkan adanya kerumunan pengunjung Seperti : Cafe, Restoran, Toko Modern, Rumah makan di jalan Raya Petitenget dan jalan raya Braban Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
"Ini merupakan salah satu upaya kami dalam menekan penyebaran Covid -19 yang dilakukan secara terus menerus dalam memutus mata rantai penyebarannya," Ujar AKP Diah.
Selain memberikan himbauan Prokes Covid 19, Aplikasi Peduli lindungi terus di sosialisasikan dan segera memasang QR Code kepada pelaku usaha.
Kegiatan ini akan terus dilaksanakan dan berharap kesadaran masyarakat terhadap Prokes bukan karena paksaan atau takut di tindak, tetapi benar-benar menyadari dengan menjaga kesehatan diri sendiri. (Agus)
Posting Komentar