Warga Kencong Jember Bawa 0,6 Kg Sabu Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota

Photo : Para tersangka kasus narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota dalam Operasi Tumpas Semeru 2021.


PROBOLINGGO, Rakyatnusantara - Anton Pristiawan (39), alamat Dusun Krajan RT.004/RW.009, seorang sopir minibus (Datsun Go) Rabu (8/9/21) jam 21.30 WIB diamankan Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota di Jalan Abdurrahman Wahid Kelurahan Pilang Kecamatan Kademangan. Dia diamankan Satresnarkoba karena didalam mobil minibus yang dikemudikannya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 597,42gram yang ditaruh didalam 5 (lima) buah plastik.



Kapolres Probolinggo Kota AKBP RM Jauhari, Senin (13/9/21) sore, saat gelar konferensi pers kasus tersebut mengungkapkan, tersangka (Anton Pristiawan, redd) diamankan Satresnarkoba berawal dari kecelakaan tunggal di Jalan Abdurrahman Wahid, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo pada Rabu (8/9/21) jam 21.30 WIB.



Dari Laka tunggal tersebut, saat diperiksa petugas laka lantas menemukan bungkusan didalam mobil minibus Datsun Go dikemudikan tersangka. Kemudian petugas laka lantas menghubungi petugas Satresnarkoba. Pada saat digledah oleh petugas barang bukti sabu-sabu tidak dibuang dan masih ada di dalam mobil, di dalam tas yang diabawa oleh tersangka.



"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, bungkusan tersebut dibuka berisi 5 (lima) buah plastik yang berisi sabu sabu. Masing masing plastik berisi sabu sabu dengan berat 120,90 gram; 120,74 gram; 119,89 gram; 119, 14 gram; dan 116, 75 gram. (Berat total 597, 42 gram). serta 8 butir pil ekstasi," terang AKBP RM Jauhari.


Barang bukti sabu sabu seberat 597,42gram tersebut menurut Kapolres AKBP RM Jauhari, kalau dinominalkan mencapai Rp 500 juta lebih.


Kapolres Probolinggo Kota AKBP RM Jauhari dalam konferensi pers juga menjelaskan, dalam Operasi Tumpas Semeru yang digelar sepekan ini Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota disamping mengamankan tersangka Anton Pristiawan, juga berhasil menangkap 8 orang lainnya yang juga tersangka narkotika jenis sabu-sabu, serta 2 orang tersangka edar gelap farmasi.



"Dari 9 orang tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) sabu sabu dengan berat total 601, 36 (enam ratus satu koma tiga puluh enam) gram, serta 8 butir pil ekstasi. Sedang dari 2 orang tersangka edar gelap farmasi petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa pil Trihexipenidhyl sebanyak 200 butir," ungkap AKBP RM Jauhari.



Saat ini Polres Probolinggo Kota masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan para tersangka tersebut. Modus dari para tersangka sementara ini mengaku sebagai kurir dan pengedar, dan para tersangka ini diamankan di Kota Probolinggo.



Para tersangka narkotika diancam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana minimal diatas 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. 


Sedang tersangka edar gelap farmasi diancam UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.



Data tersangka Tindak pidana narkotika yang ditangkap Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota dalam Operasi Tumpas Semeru dalam sepekan ini ;

1). Rahman Hidayat (34), alamat Jalan Kapten Patimura, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. 2). Syahroni (30), alamat Jalan Sunan Bonang RT 002/RW.002, Kelurahan Jrebeng Wetan, Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo. 3). M.Basyar Yulianto (36), alamat Jalan Makmur RT.004/RW.004 Kurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo. 4). Junaedi (31), alamat Dusun Manis Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo. 5). Rully Kurnawan (34), alamat Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. 6). Adi Prasetyo (35), alamat Perum STI Taman Cendana RT.001/RW.007 Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo. 7). Samsul Arifin (34), alamat Jalan Sunan Giri RT.004/RW.004 Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo. 8). Yanuar Arifullah (24) alamat Jalan Hayamwuruk GG. Buntu RT.004/RW.007 Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. 9). Anton Pristiawan (39), alamat Dusun Krajan RT.004/RW. 009 Desa Kencong, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember.



Tersangka Edar gelap farmasi; 1). Galuh Andaga Putra (24), alamat Jalan Panglima Sudirman GG.Satria 163B RT.06/RW.03 Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. 2). Moh Ridho Imansyah (20), alamat Jalan KH Wahid Hasyim GG.Gerilya 142 RT. 05/RW. 01 Kelurahan Kanigaran Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo. (Nis).


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama