Jembrana - bertempat di depan Ruang Sat Reskrim Polres Jembrana, seijin Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, S.I.K., Kasat Reskrim AKP M. Reza Pranata, S.I.K. menggelar Press Release terkait tindak pidana perjudian sabung ayam (tajen), Minggu (5/9).
Kasat Reskrim AKP Reza Pranata mengatakan, kegiatan perjudian sabung ayam (tajen) ini melanggar hukum, terlebih ditengah situasi pendemi yang kian maraknya dapat menimbulkan kerumunan dan beresiko menimbulkan klaster baru penularan virus Covid-19, dan ini menjadi peringatan larangan keras dari pemerintah.
Saat Release, Kasat Reskrim menjelaskan kejadian ini terjadi di lokasi tanah kosong di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana pada hari Jumat tanggal 3 September 2021 pukul 14.00 Wita. Pelaku berinisial S (43) selaku penyelenggara judi sabung ayam diketemukan di lokasi sedang melakukan perjudian dengan para pemain serta barang-barang bukti sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Jembrana.
Barang-barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah kurungan ayam/sangkar ayam, 1 (satu) set taji/satu rimpi taji, 2 (dua) buah taji lepasan, benang bewarna merah yang sudah terpakai, 8 (delapan) ekor ayam mati, 9 (sembilan) ekor ayam hidup, 3 (tiga) paha ayam, 1 (satu) bilah pisau, dan uang sejumlah Rp 525 ribu (uang cuk) yang disita dari penyelenggara.
"Persangkaan pasal yang dikenakan yaitu Pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta Rupiah," jelas AKP Reza Pranata.
(Agus/Hms)
Posting Komentar