JEMBER – Resmob Unit Timur Polres Jember mengamankan seseorang Dalam perkara tindak pidana Uang Palsu, Sabtu tanggal 18 September 2021 sekira pukul 01.00 WIB
Penangkapan tersebut dengan dasar pelaporan dari korban Bernama Muhammad Yudi Anto (20) alamat Dsn Darungan RT 04/RW 013,Ds lembengan,Kec Ledok ombo kab jember. Dan saksi Bernama Veri (20) alamat di Ledok ombo.
Tersangka beinisial MS (34) alamat Dsn stoplas RT 02/RW 03 Kedung Rejo - Muncar – Banyuwangi berhasil diamankan Unit Timur Resmob Polres Jember dengan TKP di Tempat ojek simpang Tiga Balai Desa Sempolan.
Unit Timur Resmob Polres Jember Aipda H. Achmad Yani menyampaikan bahwa kronologis Pada hari ini Sabtu tgl 18 September 2021 sekira pukul 01.00 wib kami Resmob unit telah mengamankan seseorang yang mengedarkan uang palsu dengan pecahan 50 ribu rupiah sebanyak 17 lembar untuk membeli sebuah hp Oppo A3S dan dr pengakuan tersangka sudah beraksi selama 3 bulan dan uang tersebut dibelanjakan di pasar dan toko disekitaran sempolan
“Dari pengakuan tersangka uang palsu didapatkan dgn cara transaksi lewat komunikasi WA yg sebelumnya perkenalan dr FACEBOOK dgn akun ARDI ( komendan upal) yg mengaku orang Banyuwangi setelah itu melakukan tranfer ke sdr Ardi dengan perbandingan 1:2 dan dari pengakuan sdr MS sudah melakukan transaksi sebanyak 6 kali dengan nominal 250 ribu sampai 500 ribu melalui paket J&T” ujar Aipda H. Achmad Yani, Senin (20/09/2021).
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya Hp Oppo A3S, Uang 850 ribu dengan pecahan 50 ribu sebanyak 17 lembar dan Speda montor Suzuki smash.
Unit Timur Resmob Polres Jember Aipda H. Achmad Yani juga menjelaskan bahwa setiap orang yang mengedarkan dan/membelanjakan rupiah yang diketahui nya merupakan rupiah palsu dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau pasal 378 KUHP, pungkasnya. (Humas Polres Jember)
Posting Komentar