Polres Jembrana Ungkap Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur


Jembrana, Rakyatnusantara.net - Polres Jembrana mengungkap kasus pencabulan yang menimpa anak dibawah umur dengan tersangka MJ ( 58 ) di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.


Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, S.I.K, menjelaskan adapun kronologis kejadian, pada hari Kamis ( 10/6/2021 ) sekira pukul 19.00 Wita ayah korban ( pelapor ) memanggil nama korban namun tidak ada nyahut, kemudian ayah korban keluar rumah untuk mencari korban.


“ Saat melakukan pencarian, ayah korban menemukan sandal jepit anaknya ( korban ) di depan pintu rumah tersangka MJ, kemudian ayah korban membuka horden pintu kamar MJ, ayah korban melihat tersangka melakukan perbuatan cabul kepada anaknya diatas tempat tidur, “ jelas Kapolres Jembrana saat memimpin press release di Aula Mapolres Jembrana. Jumat ( 18/6/2021 )


Lebih lanjut Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, S.I.K menjelaskan, dengan adanya kejadian tersebut ayah korban mengajak tersangka MJ kerumahnya untuk menjelaskan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, setibanya dirumah pelapor tersangka MJ beralasan sakit perut dan sesak nafas lalu melarikan diri, kemudian ayah korban melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas yang kemudian diarahkan untuk melapor ke SPKT Polres Jembrana untuk penanganan lebih lanjut, imbuhnya.


Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 1 buah sprai warna merah muda, 1 buah dress warna biru motif bunga warna ungu, 1 buah kaos dalam warna cream dan 1 buah celana dalam warna hijau.


“ Tersangka kita jerat dengan pasal Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 dan atau Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Ke 2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, “ tutup Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, S.I.K. (zed)

Admin : Abimanyu

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama