Jember, rakyatnusantara.net - Dalam Upaya Percepatan Legalisasi Aset Tanah Negara, Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Polres Jember, Kodim 0824 dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Jember digelar Kamis (24/06/2021) di Markas Kodim 0824, Jember.
Penandatangan Program Kerjasama Pelaksananaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021, dilakukan Kapolres Jember AKBP. Arif Rachman Arifin, S.I.K, M.H, Dandim 0824 Jember Letkol Inf. Laode. M. Noerdin, S. Sos, M.Ipol, Dan Kepala BPN Jember Sugeng Muljosantoso, S.H, serta dihadiri 15 Kapolsek Dan 15 Danramil Jajaran di Kabupaten Jember.
Menurut Kepala BPN Jember, adanya kegiatan ini maka aset-aset tanah ditingkat Kecamatan dan Desa dapat di layani melalui Program PTSL Tahun 2021.
"Kami harapkan kerjasama Kodim 0824 Jember melalui Babinsanya dan Polres Jember melalui Bhabinkamtibmasnya selaku bantuan tenaga dilapangan dalam hal ini di tingkat Desa, untuk meningkatkan sinergisitas antar instansi", kata Sugeng.
Hal senada juga diungkapkan Kapolres Dan Dandim, pihaknya akan siap mengawal kesepakatan bersama ini. Dalam pelaksanaannya, Polres Dan Kodim akan mengoptimalkan peran terpadu Bhabinkamtibmas Dan Bhabinsa di Desa Binaan masing - masing.
Dengan tujuan, permasalahan terkait aset tanah bisa diminimalisir sehingga pelaksanaan percepatan kegiatan PTLS bisa berjalan dengan aman, lancar dan kondusif. (*)
Admin : Abimanyu
Sumber :Redaksi Humas Polres Jember
Posting Komentar