Dua Buron di Jember Berhasil Diringkus Tim Satreskrim Polres Jember


Jember, Rakyatnusantara.net - Dua buronan kasus dugaan pemerasan berinisial TO(40) Warga Dusun Krasak Desa Pancakarya Kecamatan Ajung dan AG (45) warga Dusun Krajan Desa Jenggawah, Jember, berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Jember, Rabu (16/6/2021).

Keduanya masuk DPO bersama dua orang kawannya yang terlebih dulu ditangkap, usai melalukan pemerasan terhadap warga Wuluhan sebesar Rp 17 juta. Menariknya, keempat terduga pelaku dalam aksinya menyaru sebagai wartawan dengan modus menakut nakuti korban untuk dipublikasikan ke media.

Menurut Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, S.H, S.I.K, M.H, beberapa hari pihaknya memang intens untuk memburu para terduga pelaku.

“Benar, Kami kembali melakukan penangkapan terhadap DPO kasus pemerasan. Itu tidak sampai seminggu sejak kita tetapkan sebagai DPO,” kata Wakapolres saat dikonfirmasi Tribratanews Polres Jember, Rabu Malam (16/06/2021).

Dijelaskan lagi oleh Wakapolres, dalam kasus pemerasan ini, kedua tersangka ikut serta menakut- nakuti korban. Bahkan TO dan AG juga telah menerima sejumlah uang dari korban.

“Sesuai cacatan Kepolisian, Tersangka TO pernah menjalani hukuman kurungan penjara selama 4 Tahun terkait kasus penganiayaan,” tambahnya.

Untuk kedua Tersangka tersebut, Penyidik Kepolisian menjerat dengan Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Dan Pasal 369 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. “Ancaman pidananya kurungan penjara paling lama 9 Tahun,”pungkasnya.

Sekedar diketahui, total pelaku pemerasan ini ada empat orang. Selain TO dan AG, pihak kepolisian terlebih dulu telah menangkap ME dan MA.

Admin : Abimanyu
Sumber : Humas Polres Jember
Pewarta : Sofyan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama