Dalam Sekejap, Dua Kasus Langsung Amblas Ditangan Polsek Sumberbaru

 


rakyatnusantara.net, JEMBER - Anggota Reskrim Polsek Sumberbaru Kabupaten Jember dalam hitungan jam berhasil mengungkap dua kasus sekaligus, dari dua kasus yang berhasil di ungkap yaitu kasus narkotika jenis sabu dan pencurian getah karet, pelaku yakni Imam Syafi’i (36) warga Dusun Tunggangan RT 003 RW 021 Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember dan Budi Hartono (35), alamat Dusun Krajan Kidul Rt.003 RW 004 Desa Rojopolo Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang.


Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga, setelah itu Anggota Polsek Sumberbaru bergerak cepat ambil tindakan untuk melakukan penelusuran pada tanggal 29 mei 2021 sekitar pukul 22.00 wib polisi berhasil menangkap 2 tersangka dan 1 tersangka di nyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO) alias kabur, dari tangan kedua tersangka polisi mendapatkan barang bukti 2 plastik klip yang berisikan  sabu-sabu yang masing masing dengan berat: 0,64 gram dan 0,56 gram dengan jumlah 1,20 gram," ucap AKP Facthur Rahman SH (Kapolsek Sumberbaru).


Lanjut Fachtur; setelah dilakukan pengamanan dan di lakukan interogasi, kedua tersangka tersebut mengaku barang haram dibelinya dari tersangka Mat Suham alias Marcuet, dari pengakuan kedua tersangka, tanpa ada rasa lelah, pada 30 mei 2021, sekitar pukul 02.00 dini hari anggota kami melanjutkan pengembangan menujuh rumah Marcuet untuk melakukan penangkapan, namun yang bersangkutan berhasil lolos.


Dari penggeledahan dirumah tersangka Marcuet, polisi berhasil menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 8 gram.


Tak cukup disitu ketika polisi yang Gigih dan Sigap pada saat melakukan pengembangan kasus sabu di rumah tersangka Marcuet, terlihat didepan rumah tersangka tepatnya di kolam ikan kedapatan ada puluhan karung yang mengampung di air. Karung tersebut diketahui milik Heriyanto (50) yang tak lain adik ipar Marcuet, curigah dengan banyak karung di dalam kolam, akhirnya kami mencoba mengecek isi dalam karung dan ternyata, karung tersebut berisi getah karet,"jlentrenya.


"Ada sekitar 100 karung getah karet dengan berat 8,6 ton dengan nilai kurang lebih 60 juta rupiah. diduga getah karet tersebut hasil curian dari kebun PTPN XII afdeling sumberayu Desa Karang Bayat Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember. Kemudian kami angkut dengan menggunakan truk untuk diamankan di Mapolsek Sumberbaru

untuk kasus pencurian getah karet tersangka dijerat pasal 362 KUHP Sub Pasal, 480 KUHP,"terang Kapolsek.


Dan untuk ketiga tersangka, kasus Narkoba polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 2 plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,20 Gram, 1 unit Hand phone Nokia warna hitam, 1 unit sepeda motor Yahaha Vega R warna hitam Nopol : N-3138-ZE dan 1 plastik klip yang berisi sabu sabu sebanyak 8 gram.


Sedangkan untuk kasus narkoba, meski kedua pelaku sudah ada yang kami amankan dan 1 masuk dalam DPO, kami akan terus melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan ada pengedar lain, dan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Repbulik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara. 

Admin : Abimanyu

(Sofyan)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama