Apakah Harus Dengan Fitnah Untuk Menjatuhkan Lawan Dalam Pilkades



Jember,  rakyatnusantara.net - Menjelang Pilkades di Desa Mayangan Kecamatan Gumukmas, Jember akan segera tiba, namun ada saja cara yang tidak sehat dilakukan oknum dalam menjatuhkan lawan seperti  yang terjadi pada Bakal Calon Kades bernama SN, yang mana, dirinya merasa di Fitnah, dan dituduh tidak memiliki ijazah hingga berujung pada pelaporan Polisi (24/06/2021)


Atas kasus ini Mapolsek Gumukmas memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan diantaranya IT, MH, SF,SLH. Dihadapan polisi IT (50) yang saat ini berdomisili di Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas, menceritakan dengan sebenar benarnya bawasannya SN pada waktu itu saudara SN bersekolah di SDN 03 Mayangan yang (sekarang SDN 02 Mayangan) Ketika kelas 4 SN pindah sekolah di MI. Namun ketika pelulusan sekolah MI tersebut tidak bisa menyelenggarakan Ujian Negri, maka untuk agar bisa melaksanakan ujian MI bergabung dengan SDN 03 yang saat ini menjadi SDN 02,"kata IT


Hal senada juga di sampaikan oleh MF, MH, SLH dari ketiga saksi yang diperiksa mengaku jika SN pernah sekolah di tempat dan lulus di tahun yang sama, jadi tuduhan terhadap SN yang dikabarkan tidak lulus Sekolah Dasar tidaklah benar dan apalagi tidak memili ijazah, itu semuanya Fitnah.


Sementara dari keterangan Zainudin yang sekaligus Penasehat Hukumnya, saat ditemui wartawan rakyatnusantara.net menyampaikan, Upaya pelaporan yang di kami tempuh, karena sebelumnya ada laporkan dari oknum oknum yang tidak bertanggung jawab terkait fitnah yang telah dituduhkan jika klien kami saudara SN tidak memiliki ijazah.


Kami berharap kepada pihak kepolisian atas kasus yang pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan, serta melanggar Undang-Undang (UU) ITE, agar segera ditindak lanjuti, supaya masyarakat tau, siapa yang benar dan siapa yang salah,"terangnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama