Jayapura Kota - Polresta Jayapura Kota gelar pemberian punishment terhadap 3 (tiga) personilnya yang melakukan pelanggaran melalui pelaksanaan Sidang Kode Etik dan Sidang Disiplin bertempat di Aula Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (28/5) Siang.
Bertindak selaku Ketua Komisi pelaksanaan Sidang yakni Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si didampingi Kabag Ren Kompol Marthen L. Rona bersama Ka Siwas Iptu Ato Musyanto dimana Penuntutnya ialah Kasi Propam Polresta Jayapura Kota Ipda Firmansyah Arifin dan Pendamping Terperiksa adalah Kasubag Dalpers Bag Sumda Iptu Harmin.
Tiga personil yang di sidangkan yakni Brigpol YR dan Bripda JW serta Bripda AR personil Polresta Jayapura Kota, dimana Brigpol YR dan Bripda JW dihadapkan dengan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sementara Bripda AZR di tuntut melalui Sidang Disiplin.
Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si mengatakan, ketiga personil yang disidangkan hanya dapat menghadirkan Bripda AZR sementara kedua terduga pelanggar lainnya tidak dapat hadir dan sidangnya ditunda hingga dua minggu kedepan guna dapat menghadirkan personil tersebut.
"Dua personil yang harusnya disidangkan hari ini yakni Brigpol YR dan Bripda JW tidak dapat hadir maka sidangnya dilanjutkan dua minggu kedepan, sementara terhadap Bripda AZR kami sidangkan melalui Sidang Disiplin," ungkapnya.
Wakapolresta menuturkan, Bripda AZR diduga melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf "a" dan Pasal 6 huruf "t" Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri dengan wujud perbuatan mengkonsumsi minuman keras dan menyalahgunakan senjata api milik dinas.
Wakapolresta Jayapura Kota juga menambahkan, terhadap AZR setelah dilakukan pendalaman melalui sidang disiplin yang digelar dan terhadapnya dijatuhi hukuman disiplin berupa Penundaan mengikuti Pendidikan paling lama 1 Tahun, Mutasi bersifat Demosi dan Penempatan Khusus selama 21 hari.
"Kepada personil yang berprestasi pasti kita berikan penghargaan ataupun reward, sementara kepada mereka yang melakukan pelanggaran kami berikan Punishment atau hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Dirinya juga menambahkan, demi mewujudkan postur polri yang baik dalam pelaksanaan tugas harus didukung dengan pemberian reward dan punishment kepada setiap mereka yang berprestasi maupun pelaku pelanggar.
"Disiplin dalam pelaksanaan tugas merupakan kehormatan anggota polri, untuk itu kepada seluruh personil polresta jayapura kota kami tidak henti-hentinya untuk terus menekankan disiplin dan tanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugasnya," tegas AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si selaku Wakapolresta Jayapura Kota.(*)
Admin : Abimanyu
Penulis : Subhan
Posting Komentar