rakyatnusantara.net | Jembrana, - Jajaran Reskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap penjualan 13 ekor penyu hijau tertangkap dari tangan tersangka (Tahwan) beralamat Banjar Kelatan, Desa Melaya, kecamatan melaya, Kabupaten Jembrana-Bali, Jumat (18/10) Pagi.
"Berdasarkan informasi masyarakat, tersangka terbukti menyimpan dan menjual penyu hijau yang dilingdungi pemerintah ini, saat di intrograsi, tersangka mengiyakan dan mengatakan bahwa penyu tersebut merupakan milik temannya berinisial S status DPO, berasal dari Madura, saat dipantai kelatakan diminta untuk menyimpan penyu dirumah tersangka sejak hari Rabu (16/10) sekira pukul 20.00 wita, Kemudian ditangkap pada hari Kamis (17/10) pada pukul 16.00 wita" Ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita.
Temuan penyu-penyu ini yang siap di jual membuat Polres Jembrana akan memperketat pengawasan terutama di daerah-daerah pantai yang notbane menjadi tempat penyimpanan penyu-penyu yang di lindungi.
"Saat tersangka (Tahwan) membawa penyu tersebut dengan menggunakan perahu hingga pantai kelatakan, selanjutnya di gotong satu persatu menuju rumahnya, Tahwan mengatakan tidak mengetahui dari mana tersangka (S) memperoleh penyu tersebut, tersangka S hanya menitip hingga sampai ada pembeli datang dari denpasar dan di beri upah pemeliharaan senilai 100ribu oleh tersangka S yang masih DPO" tambahnya.
"Selanjutnya 13 ekor Penyu ini akan dipindahkan ke tempat penangkaran penyu di Perancak, yang nantinya akan di observasi dan di rawat sebelum dilepas kembali di habitat nya" pungkasnya.
Atas peristiwa ini pelaku dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a, Yo pasal 40 ayat 2 atau pasal 40 ayat 4 UU RI nomor 5 tahun 1999 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.
(AG)
Posting Komentar